Buat yang ingin ke luar negeri, pastinya dong butuh paspor. Tetapi ternyata banyak banget yang tidak tahu kalau proses pengisian data dan pengambilan slot hari pembuatan paspor semuanya dilakukan secara online. Makanya sekarang, mau tidak mau harus melek terkait pembuatan paspor secara online.
Tetapi sebelum membuat paspor secara online, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan softfile-nya terlebih dahulu sebelum melakukan pengisian data.
Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan untuk pembuatan paspor secara online:
1. Softfile KTP
2. Softfile Kartu Keluarga
3. Softfile Ijazah/Akta Lahir
4. Softfile Buku Nikah (khusus untuk pengajuan paspor anak-anak)
Proses Pembuatan Paspor Secara Online Menggunakan Aplikasi M-Paspor
Proses pembuatan paspor via aplikasi m-paspor sebenarnya gampang banget. Apalagi jika sudah mempersiapkan data dokumen dalam bentuk softfile. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah download aplikasi M-Paspor di Playstore. Setelah download, lakukan proses registrasi aplikasi dengan memilih menu “daftar akun”. Yang dibutuhkan adalah alamat email karena semua pemberitahuan dan status pengajuan akan masuk ke email yang didaftarkan. Setelah proses registrasi, maka aplikasi m-paspor siap digunakan.
Berikut langkah demi langkah pembuatan paspor secara online:
1. Lakukan pengajuan permohonan pembuatan paspor
Pada menu Beranda di m-paspor, nanti akan ada pilihan ‘pembuatan paspor’. Tinggal klik dan ikuti instruksinya. Terus akan ada pilihan, untuk siapa permohonan paspor ini, apakah untuk orang dewasa atau anak-anak (Umur kurang dari 17 tahun/belum memiliki e-KTP).
Jangan lupa untuk memastikan semua data yang diisi sesuai dengan data yang ada pada dokumen kependudukan yang dimiliki. Pada proses pengajuan ini pula, nanti ada pilihan tujuan pembuatan paspor. Saya sendiri karena ingin melakukan liburan ke luar negeri, maka saya pilih “wisata” sebagai tujuan pembuatan paspor.
Pada proses ini juga, nanti bakal diberikan pilihan untuk jenis paspor yang ingin dibuat. Apakah paspor biasa atau paspor elektronik.
2. Pastikan mengunggah semua berkas persyaratan
Pada saat proses pembuatan paspor di aplikasi, sebenarnya ada dua pilihan untuk proses pengunggahan data yaitu ambil foto langsung atau upload foto. Saya sendiri lebih menyarankan upload foto dokumen syarat pembuatan paspor yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Agar tidak ribet, harus foto-foto lagi saat pengisian data.
Khusus untuk perpanjangan paspor, maka diperlukan data dan softfile tambahan yaitu foto halaman kedua dari paspor yang kita miliki.
3. Pilih Kantor Imigrasi (Kanim) Terdekat dan jadwal kedatangan
Setelah semua data dan berkas diisi maka langkah selanjutnya adalah memilih Kantor Imigrasi terdekat dengan posisi kita. Karena KTP elektronik sudah berlaku nasional, jadi tidak perlu khawatir jika Kanim terdekat beda dengan domisili yang tertera di KTP.
Contohnya nih ya, kejadian di saya. Kebetulan KTP beralamatkan di Jakarta, terus ketika lagi berada di Kota Palu Sulawesi Tengah saya mengisi m-paspor dan memilih Kanim Palu sebagai Kanim terdekat.
Ketika memilih Kanim, nantinya bakal muncul kuota yang tersedia setiap harinya. Ini juga penting sih, jadi kita bisa memilih jadwal pembuatan paspor H-1 selama masih ada kuota. Terkait kuota juga, infonya sih di Jakarta bisa antri hingga 1-2 bulan untuk mendapatkan jadwal kuota yang kosong karena saking banyaknya peminat pembuatan paspor. Jadi, jika sudah ada rencana ingin ke luar negeri jangan ditunda untuk segera melakukan pembuatan paspor.
Oh iya. Jika tanggal yang dipilih dan ternyata tiba-tiba tidak bisa hadir, jangan lupa untuk melakukan reschedule jadwal dan ini hanya bisa dilakukan sekali saja yaitu H-1 dari jadwal awal yang dipilih.
4. Lakukan pembayaran sesuai batas waktu
Ketika semua data berhasil diisi termasuk dokumen pendukungnya, nantinya akan ada notifikasi untuk segera dilakukan pembayaran. Notifikasi ini akan terkirim via email. Sayangnya, notifikasi via email ini tidak disertai dengan petunjuk cara melakukan pembayaran. Untungnya, banyak banget beredar di internet terkait cara pembayarannya. Kebetulan saya menggunakan Mobile Banking BNI. Jadi untuk proses bayarnya :
- Pilih menu ‘pembayaran’
- Pilih bagian ‘penerimaan negara’
-Masukkan kode pembayaran yang diterima via email
-pastikan jumlahnya sudah benar
-Masukkan password mobile banking
Untuk biaya pembuatan paspor beda-beda ya, sesuai jenisnya. Biaya paspor biasa sebesar 350 ribu dan paspor elektronik sebesar 650 ribu.
5. Datang ke Kanim yang dipilih
Pada saat hari H sesuai jadwal yang dipilih, nanti tinggal datang ke Kanim tersebut dan tunjukkan surat pengantar dari aplikasi yang sudah di print out. Ingat ya, harus di print out. Surat ini akan muncul dalam format pdf di aplikasi m-paspor. Selain itu jangan lupa untuk membawa materai 10.000. materai ini akan digunakan pada saat proses verifikasi data.
Selain surat tersebut, juga diperlukan membawa dokumen asli yang digunakan ketika melakukan proses pengunduhan data di m-paspor. Loket pelayanan pembuatan paspor secara daring ini punya loket khusus sehingga tidak terlalu lama mengantri. Setelah proses verifikasi data, maka akan dilakukan pengambilan foto dan biometrik.
6. Pengambilan paspor
Pengambilan paspor bisa dilakukan H+3 pasca pengambilan foto dan biometrik. Lumayan cepat kan. Syarat pengambilan paspor ini, cukup menunjukkan print out dari petugas biometrik yang diserahkan ketika selesai proses biometrik dan bukti pembayaran. Jika pengambilan paspor butuh diwakilkan, maka perlu untuk dibuatkan surat kuasa. Paspor dewasa yang sudah jadi, bisa digunakan dengan masa berlaku 10 tahun.
Pembuatan Paspor Untuk Anak-Anak Di Aplikasi M-Paspor
Berhubung ingin liburan bareng anak-anak ke luar negeri, jadi sekalian deh dibuatkan paspor juga. Untuk syaratnya sama dengan syarat pembuatan paspor untuk orang dewasa tetapi ditambah dengan buku nikah orang tua.
Berikut detail syarat pembuatan paspor untuk anak-anak dengan aplikasi m-paspor
1. Softfile KTP salah satu orang tua.
2. Softfile kartu keluarga.
3. Softfile Akta Lahir.
4. Softfile Buku Nikah orang tua.
Nantinya pada saat pengajuan permohonan pembuatan paspor di aplikasi, akan diminta NIK dari si anak. Padahal belum punya E-KTP. Tenang saja, pengisian NIK anak pada saat pembuatan paspor menggunakan data NIK yang ada pada kartu keluarga.
Masa berlaku paspor anak saat ini hingga 5 tahun. Berbeda dengan masa berlaku paspor dewasa. Untuk prosedurnya semua sama dengan pembuatan paspor dewasa. Semua proses pembuatanya harus didampingi oleh wali anak.
Gimana. Gampang kan, dalam pembuatan paspor secara online. Kalau sudah punya paspor, tinggal digunakan deh liburan ke luar negeri atau jika ingin backpacker ke Singapura atau Dubai, tinggal cuss. Yuk buat paspor.
comment 0 komentar
more_vert